Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 174 |
Judul | : | Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia. |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 November 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 November 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 23 November 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 52/PMK.02/2021
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016
Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.