Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:174
Judul:Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:23 November 2017
Tanggal Diundangkan:23 November 2017
Tanggal Berlaku:23 November 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017

Dicabut dengan:

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 147/PMK.02/2018

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.02/2017 tentang Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

Mencabut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.02/2016

    Pengelolaan Akumulasi Iuran Pensiun Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):