Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:164
Judul:Tata Cara Pembayaran Jasa Bank Penatausaha Penerusan Pinjaman atas Beban Bagian Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Tanggal Ditetapkan:15 November 2017
Tanggal Diundangkan:15 November 2017
Tanggal Berlaku:15 November 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2017

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):