Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 16 |
Judul | : | Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.010/2008
Besar Santunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.