Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 157 |
Judul | : | Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 6 November 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 6 November 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 6 November 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.04/2017 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pengawasan, Indikator yang Mencurigakan, Pembawaan Uang Tunai dan/atau Instrumen Pembayaran Lain, Serta Pengenaan Sanksi Administratif dan Penyetoran Ke Kas Negara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.