Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:155
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55/PMK.01/2017 tentang Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Akuntan dan Akuntan Publik.
Tanggal Ditetapkan:6 November 2017
Tanggal Diundangkan:6 November 2017
Tanggal Berlaku:6 November 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 155/PMK.01/2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):