Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 15 |
Judul | : | Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut, dan Udara. |
Tanggal Ditetapkan | : | 13 Februari 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 13 Februari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 13 Februari 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2008
Besar Santunan dan Inuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Ferry/Penyebrangan, Laut dan Udara
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.