Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 130 |
Judul | : | Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 September 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 September 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 19 September 2017 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.010/2019
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2017 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Canai Lantaian Dari Besi atau Baja Bukan Paduan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.