Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.04/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 122 |
Judul | : | Penundaan Pembayaran Utang Bea Masuk, Bea Keluar, dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda. |
Tanggal Ditetapkan | : | 5 September 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 5 September 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 5 September 2017 |
Tampilan
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008
Pemungutan Bea Keluar.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 26/PMK.04/2008
Penundaan Pelunasan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan/atau Sanksi Administrasi Berupa Denda
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.04/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.04/2016
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 214/PMK.04/2008 tentang Pemungutan Bea Keluar.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.