Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:121
Judul:Tata Cara Penyelesaian Tunggakan Pinjaman Pemerintah Daerah Melalui Pemotongan Dana Alokasi Umum Dan/ atau Dana Bagi Hasil.
Tanggal Ditetapkan:5 September 2017
Tanggal Diundangkan:5 September 2017
Tanggal Berlaku:5 September 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 121/PMK.07/2017

Mencabut:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):