Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113/PMK.04/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 113 |
Judul | : | Penggunaan Senjata Api Dinas di Lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
Tanggal Ditetapkan | : | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 15 Agustus 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 15 Agustus 2017 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.