Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:11
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Tanggal Ditetapkan:3 Februari 2017
Tanggal Diundangkan:3 Februari 2017
Tanggal Berlaku:3 Februari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):