Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2017
Nomor:105
Judul:Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Pengusulan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Dewan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:25 Juli 2017
Tanggal Diundangkan:25 Juli 2017
Tanggal Berlaku:25 Juli 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.06/2017

Sumber

Dicabut dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):