Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2017
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2017 |
Nomor | : | 101 |
Judul | : | Mekanisme Registrasi dan Verifikasi Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 18 Juli 2017 |
Tanggal Diundangkan | : | 18 Juli 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 18 Juli 2017 |
Tampilan

Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2021
Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Keuangan
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012
Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.01/2014
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.01/2012 tentang Mekanisme Registrasi, Verifikasi dan Penilaian Kinerja Penyedia Barang/Jasa pada Pusat Layanan Pengadaan Secara Elektronik Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.