Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 90 |
Judul | : | Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet. |
Tanggal Ditetapkan | : | 1 Juni 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 1 Juni 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 1 Juni 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020
Petunjuk Pelaksanaan Lelang
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.