Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:90
Judul:Pedoman Pelaksanaan Lelang dengan Penawaran Secara Tertulis Tanpa Kehadiran Peserta Lelang Melalui Internet.
Tanggal Ditetapkan:1 Juni 2016
Tanggal Diundangkan:1 Juni 2016
Tanggal Berlaku:1 Juni 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.06/2016

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):