Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 77 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 April 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 April 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 29 April 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53/PMK.05/2017
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014 tentang Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.05/2014
Penempatan Uang Negara pada Bank Umum.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.