Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:75
Judul:Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
Tanggal Ditetapkan:29 April 2016
Tanggal Diundangkan:29 April 2016
Tanggal Berlaku:29 April 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.06/2016
Isi
Terkait

Komentar!