Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:5
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267 /PMK.010/2015 tentang Kriteria Dan/ atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Lkan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Tanggal Ditetapkan:26 Januari 2016
Tanggal Diundangkan:26 Januari 2016
Tanggal Berlaku:26 Januari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5/PMK.010/2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2017

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 267/PMK.010/2015 tentang Kriteria dan/atau Rincian Ternak, Bahan Pakan untuk Pembuatan Pakan Ternak dan Pakan Ikan yang atas Impor dan/atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):