Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 49 |
Judul | : | Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Maret 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Maret 2016 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.07/2016](/permenkeu/2016/49/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 199/PMK.07/2017
Tata Cara Pengalokasian Dana Desa Setiap Kabupaten/Kota dan Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa.
Dicabut sebagian dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2017
Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 247/PMK.07/2015
Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Desa.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.