Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:41
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2016
Tanggal Diundangkan:22 Maret 2016
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016

Diubah dengan:

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):