Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 41/PMK.07/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 41 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok. |
Tanggal Ditetapkan | : | 22 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 22 Maret 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 22 Maret 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.07/2017
Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07/2013
Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.07/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.07 /2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.