Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:39
Judul:Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.03/2013 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan.
Tanggal Ditetapkan:22 Maret 2016
Tanggal Diundangkan:22 Maret 2016
Tanggal Berlaku:22 Maret 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 39/PMK.03/2016
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.