Perubahan atas Peraturan Menteria Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.04/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 34 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteria Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk. |
Tanggal Ditetapkan | : | 3 Maret 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 3 Maret 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 3 Maret 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 144/PMK.04/2022
Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2018
Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010 tentang Nilai Pabean Untuk Penghitungan Bea Masuk.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.04/2010
Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.