Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 31/PMK.05/2016

Info
Isi
Terkait

Dicabut dengan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.05/2020

Tata Cara Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Badan Usaha Milik Daerah Tertentu

Mencabut

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 114/PMK.05/2012

Penyelesaian Piutang Negara yang Bersumber Dari Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi, dan Rekening Pembangunan Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum.

Komentar!