Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 30 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Februari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Februari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Februari 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.05/2018
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133/PMK.05/2015
Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.