Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 3/PMK.08/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 3 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014 tentang Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/ Lembaga Asing. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Januari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Januari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Januari 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.08/2020
Tata Cara Pelaksanaan, Penatausahaan, Pemantauan, Evaluasi, dan Pelaporan Pemberian Hibah kepada Pemerintah Asing/Lembaga Asing
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 92/PMK.08/2014
Pelaksanaan Belanja Hibah Ke Pemerintah Asing/Lembaga Asing.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.