Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:29
Judul:Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.010/2015 tentang Penilaian Kembali Aktiva Tetap untuk Tujuan Perpajakan Bagi Permohonan Yang Diajukan pada Tahun 2015 dan Tahun 2016.
Tanggal Ditetapkan:19 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:19 Februari 2016
Tanggal Berlaku:19 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2016

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):