Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 261 |
Judul | : | Tata Cara Penyetoran, Pelaporan, Dan Pengecualian Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak Atas Tanah Dan/Atau Bangunan, Dan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Atas Tanah Dan/Atau Bangunan Beserta Perubahannya |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Januari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Januari 2017 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 261/PMK.03/2016](/permenkeu/2016/261/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2008
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 635/KMK.04/1974 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.