Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257/PMK.08/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 257 |
Judul | : | Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 4 Januari 2017 |
Tanggal Berlaku | : | 4 Januari 2017 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 183/PMK.08/2018
Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan untuk Pelaksanaan Kewajiban Penjaminan Pemerintah
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2012
Tata Cara Pengelolaan Dana Cadangan Penjaminan dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.