Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:250
Judul:Tata Cara Pemberian Jaminan Kredit Kepada Perusahaan Umum (Perum) Bulog Dalam Menjaga Ketersediaan Pangan Dan Stabilisasi Harga Pangan Untuk Jenis Pangan Pokok Beras, Jagung, Dan Kedelai
Tanggal Ditetapkan:30 Desember 2018
Tanggal Diundangkan:4 Januari 2017
Tanggal Berlaku:4 Januari 2017

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 250/PMK.05/2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):