Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 226 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2016 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 226/PMK.05/2016](/permenkeu/2016/226/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018
Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.05/2018
Dana Perhitungan Fihak Ketiga
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014
Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 212/PMK.05/2015
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.