Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 220 |
Judul | : | Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2016 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016](/permenkeu/2016/220/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 42/PMK.05/2017
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.05/2016 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.