Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 215 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013 tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 Desember 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 217/PMK.05/2022
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.05/2013
Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.