Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.010/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 202 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015 tentang Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2016 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 273/PMK.010/2015
Bea Masuk Ditanggung Pemerintah Sektor Industri Tertentu Tahun Anggaran 2016
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.