Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:201
Judul:Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Tanggal Ditetapkan:27 Desember 2016
Tanggal Diundangkan:27 Desember 2016
Tanggal Berlaku:27 Desember 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):