Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 201 |
Judul | : | Tata Cara Pelaksanaan Penyesuaian (Inpassing) Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 27 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 27 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 27 Desember 2016 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.07/2016](/permenkeu/2016/201/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.07/2019
Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.