Statuta Politeknik Keuangan Negara Stan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016
InfoIsiTerkait
Sumber
JDIH Kementerian Keuangan
peraturan.bpk.go.id Badan Pemeriksa Keuangan
Dicabut dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.01/2020
Statuta Politeknik Keuangan Negara STAN
Dicabut sebagian dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.01/2020
Pengangkatan dan Pemberhentian Direktur dan Wakil Direktur Politeknik Keuangan Negara STAN
ketentuan Pasal 97, ketentuan dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, Pasal 31, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 39, Pasal 40 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 41 huruf h, dan Pasal 96A ayat (2) huruf a
Diubah dengan
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.01/2016
Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 2/PMK.01/2016 tentang Statuta Politeknik Keuangan Negara Stan.