Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 198 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 20 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 20 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 20 Desember 2016 |
Tampilan
![Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016](/permenkeu/2016/198/preview.png?__frsh_c=0861ad1f3eb2b938e73742636cff4c6a674e68a4)
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2017
Pencabutan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah Sebagaimana Telah Diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.07/2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015 tentang Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 266/PMK.07/2015
Pemeringkatan Kesehatan Fiskal dan Pengelolaan Keuangan Daerah.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.