Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.010/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 196 |
Judul | : | Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Lmpor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk. |
Tanggal Ditetapkan | : | 19 Desember 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 19 Desember 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 19 Desember 2016 |
Tampilan
Sumber
Diubah dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.010/2018
Perubahan Keenam atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 198/PMK.010/2019
Perubahan Ketujuh atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakukan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/Kmk03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 27/PMK.011/2012
Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.011/2013
Perubahan Ketiga atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk.
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2015
Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena Pajak yang Dibebaskan Dari Pungutan Bea Masuk .
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.