Pemanfaatan Sementara Kas yang Berasal Dari Sisa Transfer Ke Daerah dan Dana Desa Yang Sudah Ditentukan Penggunaannya pada Tahun-Tahun Sebelumnya untuk Mendanai Kegiatan pada Tahun Anggaran 2016.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.07/2016

Reaksi!

Belum ada reaksi.