Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:191
Judul:Pembebasan Bea Masuk atas Impor Persenjataan, Amunisi, Perlengkapan Militer Dan Kepolisian, Termasuk Suku Cadang, Serta Barang dan Bahan yang Dipergunakan untuk Menghasilkan Barang yang Dipergunakan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara.
Tanggal Ditetapkan:13 Desember 2016
Tanggal Diundangkan:13 Desember 2016
Tanggal Berlaku:13 Desember 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.04/2016
Isi
Terkait

Komentar!