Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:19
Judul:Tarif Layanan Badan Layanan Umum Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat Iii Nganjuk pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tanggal Ditetapkan:12 Februari 2016
Tanggal Diundangkan:12 Februari 2016
Tanggal Berlaku:12 Februari 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK.05/2016

Dicabut dengan:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):