Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 180/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 180 |
Judul | : | Penetapan dan Pencabutan Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum pada Satuan Kerja Instansi Pemerintah. |
Tanggal Ditetapkan | : | 24 November 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 24 November 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 24 November 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/PMK.05/2020
Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.05/2007
Persyaratan Administratif dalam Rangka Pengusulan dan Penetapan Satuan Kerja Instsni Pemerintah untuk Menerapkan Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.