Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Dan/Atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:177
Judul:Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Dan/Atau Bahan, dan/atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.
Tanggal Ditetapkan:18 November 2016
Tanggal Diundangkan:18 November 2016
Tanggal Berlaku:18 November 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 110/PMK.04/2019

    Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 177/PMK.04/2016 tentang Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Dan/ atau Bahan, Dan/ atau Mesin yang Dilakukan oleh Industri Kecil dan Menengah dengan Tujuan Ekspor.

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):