Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi pada Tahap Eksplorasi.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.010/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:172
Judul:Pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Pertambangan untuk Kegiatan Usaha Pertambangan/Pengusahaan Panas Bumi pada Tahap Eksplorasi.
Tanggal Ditetapkan:14 November 2016
Tanggal Diundangkan:14 November 2016
Tanggal Berlaku:14 November 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172/PMK.010/2016

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):