Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2016

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:157
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
Tanggal Ditetapkan:25 Oktober 2016
Tanggal Diundangkan:25 Oktober 2016
Tanggal Berlaku:25 Oktober 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.02/2016

Diubah dengan:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 169/PMK.02/2021

    Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 216/PMK.02/2020

    Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Penyediaan Anggaran, Penghitungan, Pembayaran, dan Pertanggungjawaban Dana Subsidi Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu

Mengubah:

Webmentions

Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.

Tanggapan (0):