Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150/PMK.08/2016
Info
IsiTerkait
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 150 |
Judul | : | Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2016 |
Tampilan
