Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.05/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 149 |
Judul | : | Pemberian Tunjangan Hari Raya dalam Tahun Anggaran 2016 Kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, dan Pegawai Badan Layanan Umum. |
Tanggal Ditetapkan | : | 30 September 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 30 September 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 30 September 2016 |
Tampilan
Sumber
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.