Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 142/PMK.010/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 142 |
Judul | : | Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127 /PMK.010/2016 tentang Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. |
Tanggal Ditetapkan | : | 23 September 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 23 September 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 23 September 2016 |
Tampilan
Sumber
Mengubah:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.