Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
Info
IsiTerkait
Metadata
| Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
| Tahun | : | 2016 |
| Nomor | : | 127 |
| Judul | : | Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle. |
| Tanggal Ditetapkan | : | 23 Agustus 2016 |
| Tanggal Diundangkan | : | 23 Agustus 2016 |
| Tanggal Berlaku | : | 23 Agustus 2016 |
Tampilan
