Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:127
Judul:Pengampunan Pajak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 201 6 tentang Pengampunan Pajak Bagi Wajib Pajak yang Memiliki Harta Tidak Langsung Melalui Special Purpose Vehicle.
Tanggal Ditetapkan:23 Agustus 2016
Tanggal Diundangkan:23 Agustus 2016
Tanggal Berlaku:23 Agustus 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 127/PMK.010/2016
Isi
Terkait

Reaksi!

Belum ada reaksi.