Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:123
Judul:Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 119/PMK.08/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:8 Agustus 2016
Tanggal Diundangkan:8 Agustus 2016
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.08/2016
Isi
Terkait

Komentar!