Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016

Info

Metadata

Jenis:Peraturan Menteri Keuangan
Tahun:2016
Nomor:122
Judul:Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak Ke dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Investasi di Luar Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
Tanggal Ditetapkan:8 Agustus 2016
Tanggal Diundangkan:8 Agustus 2016
Tanggal Berlaku:8 Agustus 2016

Tampilan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122/PMK.08/2016
Isi
Terkait

Komentar!