Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 12/PMK.09/2016
Metadata
Jenis | : | Peraturan Menteri Keuangan |
Tahun | : | 2016 |
Nomor | : | 12 |
Judul | : | Penerapan Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan. |
Tanggal Ditetapkan | : | 29 Januari 2016 |
Tanggal Diundangkan | : | 29 Januari 2016 |
Tanggal Berlaku | : | 29 Januari 2016 |
Tampilan
Sumber
Dicabut dengan:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.01/2016
Manajemen Risiko di Lingkungan Kementerian Keuangan.
Mencabut:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 191/PMK.09/2008
Penerapan Manajemen Resiko di Lingkungan Departemen Keuangan.
Webmentions
Anda dapat memberikan tanggapan atas peraturan ini dengan like, retweet/repost pada tweet yang mencantumkan tautan pada laman ini.